Pusat Pemanfaatan dan Inovasi IPTEK LIPI mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Pusat Pemanfaatan dan Inovasi IPTEK LIPI menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual;
- Pelaksanaan inkubasi teknologi;
- Pelaksanaan alih teknologi dan inovasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan sarana dan prasarana; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.