
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam PERKA LIPI Nomor 1 tahun 2019, Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi IPTEK LIPI LIPI dibantu oleh :
1) Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual, membawahi :
a.Sub Bidang Fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
b.Sub Bidang Valuasi Kekayaan Intelektual.
2) Bidang Alih Teknologi dan Inkubasi, membawahi:
a.Sub Bidang Analisis dan Jasa Teknologi, Inovasi dan industri; dan
b.Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi.
3) Bidang Inkubasi Teknologi, membawahi:
a.Sub Bidang Inkubasi Teknologi Perusahaan Rintisan; dan
b.Sub Bidang Inkubasi Teknologi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
4) Bagian Tata Usaha, membawahi :
a.Subagian Administrasi;
b.Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
c.Subbagian Pengelolaan Kawasan Sains Teknologi.